SULUT [Shertanews.com]-Dugaan praktik mafia solar bersubsidi di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, memicu insiden kekerasan terhadap wartawan. Dua jurnalis dilaporkan mengalami luka akibat diserang oleh sekelompok orang saat melakukan investigasi pada, Rabu (04/03/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan melakukan pemantauan aktivitas distribusi solar bersubsidi di SPBU Tababo yang diduga berkaitan dengan kepentingan oknum tertentu di daerah tersebut.
Awalnya kondisi di lokasi terlihat normal. Namun situasi berubah drastis ketika keberadaan para wartawan diduga diketahui oleh sejumlah orang di sekitar SPBU.
Salah satu korban, Onal, mengungkapkan bahwa sebelum serangan terjadi, seorang pria di lokasi sempat berteriak keras yang diduga sebagai perintah.
“Dia berteriak, ‘Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang!’,” ujar Onal menirukan teriakan yang didengarnya.
Tak lama setelah teriakan tersebut, lampu di area SPBU tiba-tiba dipadamkan. Dalam kondisi gelap gulita, para wartawan diduga langsung diserang oleh beberapa orang.
Korban mengaku sempat dipukul menggunakan benda keras yang menyerupai balok. Akibat kejadian itu, dua wartawan mengalami luka fisik serta trauma.
“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan investigasi. Kegiatan seperti ini dilindungi Undang-Undang Pers, bukan justru dibalas dengan kekerasan,” kata Onal.
Investigasi wartawan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi yang diduga berlangsung di SPBU Tababo.
Kontroversi semakin mencuat setelah klarifikasi dimintakan kepada sosok yang disebut sebagai koordinator di lokasi, VR alias Vanda Rantung yang dijuluki “Ratu Solar”.
Menurut keterangan korban, respons yang disampaikan saat dimintai penjelasan justru dinilai tidak menunjukkan keprihatinan atas insiden kekerasan tersebut.
“Dia mengatakan silakan saja diberitakan. Katanya dia tidak takut jika masalah ini diangkat ke media dan mengaku tidak mengenal para pelaku pemukulan,” tutur Onal.
Insiden ini mendapat perhatian dari Ketua Komunitas Independen Berdasarkan Asas Rakyat (KIBAR) DPD Sulawesi Utara, Jaino Maliki.
Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Menurutnya, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Karena itu aparat penegak hukum harus bertindak serius agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terus terjadi,” kata Jaino.
Ia juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut serta menindak tegas para pelaku.
Selain itu, Jaino meminta agar kendaraan maupun barang bukti yang diduga terkait dengan penyelewengan solar bersubsidi tidak dilepaskan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami berharap barang bukti seperti kendaraan dan solar dapat diamankan agar memberi efek jera. Selama ini mafia solar terus beraksi karena tidak pernah mendapat efek jera,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, BPH Migas hingga Mabes Polri, untuk menelusuri dugaan jaringan mafia solar bersubsidi yang disebut-sebut beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kekerasan terhadap wartawan maupun dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Tababo. (Adv)
Laporan : Serta













