GORONTALO [Shertanews.com]-Polemik mengenai keberadaan satu unit mobil dinas baru milik Pemerintah Kabupaten Boalemo yang disebut-sebut telah berpindah tangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah pemerintah daerah.
Melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo, Safrudin Saidi menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait hibah kendaraan tersebut tidak benar. Menurutnya, kendaraan operasional itu hanya berstatus pinjam pakai dan tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Safrudin menjelaskan, peminjaman kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-869/P.5.2/Cum.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang telah diterima dan diproses oleh pemerintah daerah.
“Terkait peminjaman mobil dinas ini, pihak Kejati sebenarnya sudah menyuratkan permohonan sejak tahun lalu. Dokumen dan surat resminya ada serta tercatat lengkap di Pemerintah Kabupaten Boalemo,” ujar Safrudin saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai kendaraan operasional bukanlah perlakuan khusus kepada pihak kejaksaan.
Menurutnya, kebijakan serupa dapat diberikan kepada instansi vertikal lainnya yang menjalin kerja sama dan kemitraan dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Peminjaman kendaraan operasional seperti ini juga berlaku bagi instansi vertikal lainnya yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Jadi bukan hanya untuk kejaksaan semata,” jelasnya.
Menanggapi sorotan publik terkait pernyataan Kepala Bidang Aset yang menyebut kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah, Safrudin menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan unit baru yang masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Menurutnya, dokumen kendaraan dari pihak dealer belum seluruhnya diterima sehingga secara administrasi kendaraan tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam daftar aset daerah yang dikelola Bidang Aset.
“Karena ini mobil baru, surat-suratnya masih dalam proses penyelesaian dari dealer. Secara aturan, kendaraan belum bisa dicatat sebagai aset daerah sebelum seluruh dokumen administrasinya lengkap,” terangnya.
Meski demikian, Safrudin memastikan keberadaan kendaraan tersebut tetap terdata dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah melalui administrasi Bagian Umum Setda Boalemo.
“Untuk sementara kendaraan masih tercatat pada administrasi Bagian Umum sambil menunggu kelengkapan dokumen. Jadi tidak ada aset yang hilang atau dialihkan secara permanen. Semua berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status mobil dinas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Boalemo juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi vertikal dalam mendukung pelayanan publik. (Adv)
Laporan : Serta













