GORONTALO [Shertanews.com]-Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) terkait dengan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo akhirnya ada titik terang.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus menerima permohonan PDI-Perjuangan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tuladenggi.
Menanggapi Putusan tersebut, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo melalu Divisi Advokasi Ikrar Setiawan Akasse mengatakan sangat mengapresiasi putusan MK tersebut.
Hal ini sebelumnya sudah sempat diadukan oleh KIPP dan LS-Vinus ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kab. Gorontalo.
Dalam aduannya itu kata Ikrar, kami melaporkan KPU Kab. Gorontalo karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kab. Gorontalo untuk melaksanakan PSU di 2 (dua) titik, yaitu TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai, dan di TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru.
“Dari Laporan yang kami sampaikan, Bawaslu Kab. Gorontalo kemudian memutus bahwa KPU Kab. Gorontalo terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi PSU dari Bawaslu” kata Ikrar.
Lebih lanjut, Pasca Putusan MK nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI-Perjuangan, mestinya KPU Kab. Gorontalo harus diberikan sanksi tegas. Bawaslu Kabupaten Gorontalo jangan tutup mata, karena dengan adanya putusan MK tersebut secara nyata dan lebih menguatkan bahwa KPU Kabgor telah melakukan pelanggaran karena tidak mengindahkan rekomendasi PSU dari Bawaslu. Sehingganya Bawaslu harus mengambil sikap tegas kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam setiap tahapan Pemilu” lanjut Ikrar.
“Kami Pemantau Pemilu mendukung dan mendorong kepada Bawaslu Kab. Gorontalo untuk segera mengambil sikap terkait masalah ini, dan berharap setiap penyelenggara pemilu yang berada di Provinsi Gorontalo harus on the track dan tidak ugal-ugalan dalam melakukan tugas-tugasnya” tutup Ikrar. (Adv)
Laporan : Serta













