BOALEMO [Shertanews.com]-Aksi dugaan pengambilan paksa satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN berujung proses hukum. Polres Boalemo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan perkembangan kasus ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H.,dalam konferensi pers di gedung Reserse Mapolres Boalemo, Rabu (4/11/2026).
Pada kasus tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka diantaranya RNP alias Onal (36), MAB alias Rio (22), dan IA alias Irfan (26).
Lebih lanjut, peristiwa tersebut bermula pada 8 Juni 2026, saat para pihak terlibat dalam persoalan penagihan tunggakan angsuran kendaraan melalui PT Mandiri Utama Finance (MUF). Namun, proses penagihan yang semula berkaitan dengan tunggakan pembayaran justru berujung pada dugaan penguasaan kendaraan tanpa persetujuan pihak yang menguasainya.
Situasi semakin serius ketika Anis Akuba, yang saat itu mengemudikan mobil menuju Polres Boalemo untuk menyelesaikan persoalan, diduga dihadang di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.
Dalam kejadian tersebut, korban diminta turun dari kendaraan. Kunci mobil kemudian diambil, sementara kendaraan tetap dibawa meskipun korban telah menyatakan keberatan.

Merasa dirugikan, Anis Akuba melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Boalemo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/136/X/2026/SPKT/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 14 Oktober 2026.
Penetapan para tersangka menjadi langkah kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana yang berawal dari persoalan penagihan angsuran kendaraan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian bahwa persoalan pembiayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak, terlebih apabila disertai dugaan pemaksaan dan penguasaan barang tanpa persetujuan. Kepolisian pun mengingatkan pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Adv)
Laporan : Serta













