GORONTALO [Shertanews.com]–Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Agus Hunawa, orang tua dari Sekretaris DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango, Ahmad Fajar Hunawa, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Kondisi tersebut memicu keprihatinan serius dari jajaran AKPERSI, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, Selasa (30/12/2025).
Ahmad Fajar Hunawa mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap ayahnya telah disampaikan ke Polres Bone Bolango sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami sudah menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada. Namun, saat kami mempertanyakan progres laporan, jawaban yang diterima masih sebatas alasan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani,” ujar Fajar kepada awak media.
Merespons kondisi tersebut, Fajar kemudian melaporkan persoalan ini kepada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, agar mendapatkan perhatian kelembagaan serta pengawalan yang lebih serius.
Imran Uno menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif atau dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Imran.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga mewajibkan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional tanpa penundaan yang tidak beralasan.
Imran mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango guna meminta atensi serius terhadap laporan tersebut. Menindaklanjuti hal itu, jajaran wartawan yang tergabung dalam AKPERSI juga mendatangi Polres Bone Bolango dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim. Namun, jawaban yang diterima masih sama, yakni perkara tersebut masih dalam tahap proses.
“Kami menghormati mekanisme internal kepolisian. Namun hukum juga mengatur batas kewajaran waktu penanganan perkara. Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imran menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada progres konkret, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum, demi menjaga marwah keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Adv)
Laporan : Serta













