GORONTALO [Shertanews.com]- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Kewenangan LPSK dalam kerangka Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, pada Kamis (07/03/2024).
Pada kesempatan itu Dr. Livia Istania DF. Iskandar, M.Sc. Psi, selaku Wakil Ketua LPSK RI, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo, terkait peran dan kewenangan LPSK dalam menanggapi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.
“Permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo masih sedikit. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berusaha mengeksplorasi dan mencari solusi terhadap tantangan dan hambatan yang dihadapi,” ucap Livia Istania.
Dalam upaya tersebut, Livia menegaskan pentingnya kolaborasi erat antar instansi untuk menjalankan efektivitas pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual. Dirinya juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban dengan tujuan mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Lebih lanjut kata Livia juga mengungkapkan, dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan perlindungan hukum.
Selain itu, LPSK juga memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan Psikososial, serta fasilitasi kompensasi dan restitusi.
Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memperkuat komitmen, khususnya dalam hal penganggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diharapkan dapat menjadi bagian aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Livia.
Perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab bersama. Sehingganya, dirinya berharap Pemprov Gorontalo dapat memperkuat komitmen, khususnya dalam hal penganggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Diketahui Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap isu kekerasan seksual.
Laporan : Serta













