GORONTALO [Shertanews.com]-Pemerintah Kabupaten Boalemo akhirnya menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan hiburan dalam kegiatan hajatan dan kemasyarakatan, Sabtu (20/6).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/WABUP/18/VI/2026 tentang Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Hajatan dan Kegiatan Kemasyarakatan yang ditandatangani Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali.
Surat edaran itu menjadi penegasan atas sikap pemerintah daerah yang dalam beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan publik. Melalui kebijakan tersebut, penyelenggara hajatan diimbau untuk menghadirkan hiburan yang tetap menjunjung nilai-nilai kesopanan, etika, budaya, dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut adalah larangan menghadirkan penyanyi pria yang mengenakan pakaian wanita dalam acara hiburan masyarakat.
Selain itu, penyelenggara juga diminta tidak mengundang penyanyi yang berpakaian terbuka atau dinilai tidak sopan saat tampil dalam pesta pernikahan, syukuran, khitanan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Boalemo menilai bahwa hajatan bukan sekadar ajang hiburan dan perayaan, tetapi juga merupakan ruang sosial yang melibatkan masyarakat luas. Karena itu, pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di lingkungan masyarakat.
Selain mengatur bentuk hiburan, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan, ketenteraman, kebersihan, dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Penyelenggara juga diminta mematuhi waktu pelaksanaan acara agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana hajatan yang meriah namun tetap tertib dan sesuai dengan karakter sosial budaya masyarakat Boalemo.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya kegiatan kemasyarakatan yang aman, nyaman, dan harmonis.
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo menegaskan bahwa kemeriahan sebuah hajatan tetap dapat dinikmati masyarakat, namun harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap norma, etika, ketertiban, serta nilai-nilai budaya dan keagamaan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Boalemo. (Adv)
Laporan : Serta

















