GORONTALO [Shertanews.com]–Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang menyebut banjir bandang di Kabupaten Pohuwato disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal ini menuai kritik keras dari kalangan pers, khususnya dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), yang menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan menyederhanakan persoalan lingkungan yang sejatinya kompleks.Pernyataan Kapolda tersebut disampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke aliran sungai di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Selasa (13/1/2026).
Dalam keterangan pers nya kepada sejumlah awak media, Kapolda yang merupakan Alumni AKPOL tahun 1994 itu menyebut bahwa kerusakan lingkungan di hulu sungai akibat aktivitas tambang ilegal atau PETI terlihat nyata dan menjadi pemicu utama terjadinya banjir bandang yang berdampak hingga wilayah hilir.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ. Ia menilai Kapolda tidak memiliki kewenangan ilmiah maupun otoritas institusional untuk memvonis secara sepihak penyebab banjir hanya dari satu faktor, apalagi disampaikan ke ruang publik tanpa didukung kajian ilmiah yang komprehensif.
“Kapolda tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa banjir Pohuwato hanya disebabkan oleh PETI. Ini bukan domain penilaian subjektif aparat penegak hukum, terlebih tanpa kajian ilmiah dari lembaga yang berwenang,” tegas Imran
Menurut ketua Imran, narasi yang hanya menyudutkan aktivitas PETI berpotensi menutup mata publik terhadap keberadaan dan dampak aktivitas pertambangan berskala besar yang juga diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan bentang alam di wilayah tersebut.
“Kalau mau jujur dan adil, baik PETI maupun pertambangan korporasi sama-sama mengubah ekosistem. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Lebih lanjut, selaku ketua DPD AKPERSI Gorontalo dirinya menegaskan bahwa penentuan penyebab banjir harus didasarkan pada kajian ilmiah yang objektif, menyeluruh, dan transparan. Sebab terdapat sejumlah lembaga negara yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam menganalisis penyebab banjir, seperti BMKG, BNPB, Kementerian PUPR melalui Puslitbang Sumber Daya Air, Badan Geologi Kementerian ESDM, hingga lembaga riset nasional seperti LIPI.
“Biarkan lembaga yang berwenang bekerja secara ilmiah. Pernyataan sepihak dari aparat justru berisiko membangun stigma, memicu konflik sosial, dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat Pohuwato yang saat ini masih menjadi korban bencana,” tandasnya.
Selain itu AKPERSI juga mendesak agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik. Organisasi pers tersebut meminta dilakukannya audit lingkungan independen dan terbuka guna mengungkap penyebab banjir Pohuwato secara objektif, adil, dan berimbang.
“Jangan menjadikan PETI sebagai kambing hitam tunggal. Publik berhak mendapatkan kebenaran yang utuh, bukan narasi yang disederhanakan,” pungkas Imran. (Adv)
Laporan : Serta













