GORONTALO [Shertanews.com]-Kebebasan pers di Kabupaten Pohuwato kembali mendapat ujian. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Pohuwato, Yarman Mahabu, mengaku menerima serangkaian intimidasi dan ancaman melalui sejumlah nomor WhatsApp yang tidak dikenal setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan kehadiran oknum Brimob di lokasi aktivitas pertambangan emas di kawasan Tomula.
Pemberitaan sebelumnya memuat keterangan narasumber mengenai dugaan adanya oknum Brimob di lokasi pertambangan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pelaku usaha berinisial DE dengan menggunakan alat berat merek Hitachi. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik, termasuk kalangan aktivis yang selama ini mengawal isu pertambangan dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
Tak lama setelah berita dipublikasikan, Yarman mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada penghinaan dan ancaman dari tiga nomor berbeda. Salah satu nomor bahkan menggunakan foto profil seseorang yang mengenakan pakaian dinas Brimob. Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik nomor tersebut maupun keterkaitannya dengan institusi tertentu belum dapat dipastikan.
Dalam salah satu pesan, pengirim diduga mengancam Yarman dengan kata-kata kasar serta menyebut mengetahui keberadaannya. Pesan lain juga mempersoalkan pemberitaan yang membawa nama satuan Brimob dan disertai kalimat bernada intimidatif.
Menurut Yarman, rangkaian pesan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tomula. Meski demikian, dugaan tersebut masih berdasarkan kronologi peristiwa dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian melalui jalur hukum.
Di tempat terpisah, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., mengaku turut menerima ancaman ketika mencoba menghubungi salah satu nomor tersebut untuk melakukan konfirmasi.
Alih-alih memperoleh penjelasan mengenai identitas maupun maksud pengirim, nomor tersebut justru membalas dengan kalimat bernada intimidatif dan menolak memberikan identitas. Pengirim bahkan diduga menyampaikan ancaman lanjutan serta menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi.
Menanggapi peristiwa itu, Imran menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Seluruh bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta dokumen pendukung lainnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Imran, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum, bukan melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
“Intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
AKPERSI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut, termasuk mengungkap identitas pemilik nomor-nomor yang mengirimkan ancaman demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato.
Rino mengaku telah menerima laporan langsung dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo mengenai dugaan ancaman tersebut.
“Saya mengingatkan agar tidak ada upaya intimidasi terhadap anggota AKPERSI. Ancaman sekecil apa pun terhadap jurnalis merupakan persoalan serius. Apabila sampai terjadi sesuatu terhadap anggota AKPERSI yang berkaitan dengan peristiwa ini, maka kami akan meminta pertanggungjawaban kepada institusi terkait, termasuk Brimob Polda Gorontalo,” tegas Rino.
Ia menambahkan, DPP AKPERSI akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan internal Polri dengan melaporkan dugaan intimidasi itu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Kejadian ini akan kami laporkan kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Saya juga menginstruksikan kepada seluruh anggota AKPERSI di Provinsi Gorontalo agar setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik didokumentasikan, direkam, dan segera dilaporkan kepada DPP AKPERSI sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya.
Rino menegaskan bahwa aparat kepolisian, termasuk personel Brimob, merupakan institusi negara yang dibentuk untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan melakukan intimidasi terhadap insan pers.
“Menjadi sangat memprihatinkan apabila ada oknum aparat yang justru diduga digunakan untuk membungkam kebebasan pers atau melakukan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers,” katanya.
Ia juga meminta DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo segera membuat laporan resmi kepada Bidang Propam Polda Gorontalo. Selanjutnya, DPP AKPERSI akan mengawal proses tersebut hingga ke Mabes Polri agar memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Rino mengingatkan bahwa tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Korps Brimob, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pelibatan Brimob dalam penanganan tindak pidana terorisme berintensitas tinggi juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Karena itu, seluruh personel Polri, termasuk Brimob, harus menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta menghormati kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik nomor WhatsApp yang mengirimkan pesan-pesan ancaman tersebut belum diketahui secara pasti. AKPERSI menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Adv)
Laporan : Serta













