GORONTALO [Shertanews.com]–Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara terstruktur dan berjenjang pada Selasa (20/01/2026). Aksi Damai dipimpin langsung oleh Imran Uno, S.Pd.I, C.ILJ, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap), dengan membawa sejumlah tuntutan kritis terkait persoalan pertambangan, lingkungan hidup, serta perlindungan hak-hak rakyat penambang di Provinsi Gorontalo.
Aksi tersebut dirancang melalui tiga rute strategis sebagai simbol penagihan tanggung jawab negara secara menyeluruh. Rute pertama menuju Markas Polda Gorontalo, rute kedua ke Kantor Gubernur Gorontalo, dan rute ketiga berakhir di DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya, Imran Uno menegaskan bahwa aksi ini bukanlah luapan emosional, melainkan bentuk koreksi intelektual terhadap cara negara memandang dan menangani konflik pertambangan, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan hukum pidana semata dengan menempatkan rakyat penambang lokal sebagai pihak paling bertanggung jawab.
“Negara tidak boleh hadir secara parsial. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan keadilan ekologis, keadilan sosial, serta keberpihakan kepada rakyat kecil. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi moralnya,” tegas Imran Uno dalam orasinya.
Sementara itu, bertempat di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan substantif. Mereka menilai pendekatan represif serta narasi sepihak berpotensi memperlebar konflik sosial dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, di Kantor Gubernur Gorontalo, massa aksi mendesak pemerintah provinsi agar mengambil sikap politik dan administratif yang tegas. AKPERSI menilai pemerintah provinsi memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan lingkungan, penataan pertambangan, serta perlindungan ruang hidup masyarakat lokal. Sikap diam, menurut mereka, justru memperkuat kesan pembiaran dan ketimpangan struktural.
Adapun di DPRD Provinsi Gorontalo, AKPERSI menagih fungsi pengawasan legislatif yang dinilai belum maksimal. Mereka mendorong DPRD agar tidak menjadi penonton konflik, melainkan aktif menggunakan kewenangannya melalui pembentukan panitia khusus, rapat dengar pendapat terbuka, serta penerbitan rekomendasi politik yang berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut sekaligus menjadi pernyataan sikap bahwa pers dan elemen masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan publik tidak tercerabut dari nilai keadilan dan akal sehat.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga negara benar-benar hadir secara adil—tidak hanya kuat ke atas, tetapi juga melindungi masyarakat lemah di akar rumput. (Adv)
Laporan : Serta













