GORONTALO [Shertanews.com] JAKARTA–Kepala Polisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia yang digelar di Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam keterangannya Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan institusi Bhayangkara. Bahkan, ia menilai langkah tersebut juga berpotensi melemahkan negara dan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian, dan kalaupun saya di jadikan menteri kepolisian lebih baik saya jadi petani saja ” tegas Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lajut, orang nomor satu di institusi kepolisian itu menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memiliki tugas strategis dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden dinilai paling ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian—ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” ujar Kapolri.
Sebelumnya, pada awal rapat kerja tersebut, Kapolri juga menegaskan kembali pandangannya bahwa Polri lebih tepat berada langsung di bawah Presiden. Hal itu, kata dia, mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas serta jumlah penduduk yang besar.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Kapolri menilai Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas apabila tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian.
Sementara itu dilain pihak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri. Gagasan itu muncul dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri, dengan mencontoh struktur Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” kata Yusril.
Namun demikian, Yusril juga menyebutkan bahwa sebagian pihak dalam komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti yang berlaku saat ini.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa keputusan final berada di tangan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI, mengingat struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri telah diatur secara rinci dalam undang-undang, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan konstitusionalnya. (Adv)
Laporan : Serta













