GORONTALO [Shertanews.com]-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK) Ilota, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terpantau masih berlangsung meski aparat kehutanan telah turun ke lokasi, Kamis (12/2/2026).
Di lapangan, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi terlihat kembali beroperasi secara terbuka di dalam kawasan hutan negara tersebut. Aktivitas itu diduga tetap berjalan kendati sebelumnya aparat dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dikabarkan telah mendatangi lokasi pada Rabu (11/2/2026) siang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Namun hingga malam hari, alat berat masih terpantau bekerja. Bahkan hingga Kamis, aktivitas diduga belum sepenuhnya berhenti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik PETI tersebut diduga dikendalikan oleh oknum berinisial HT, yang sebelumnya juga disebut-sebut berada di balik aktivitas serupa di wilayah Dengilo.
Sejumlah sumber di lapangan menduga keberanian HT tetap menjalankan aktivitas di kawasan HPK tidak lepas dari adanya dukungan dari pihak tertentu di tingkat desa. Istilah “kepala angin” pun mencuat dan diarahkan kepada oknum kepala desa berinisial SB, yang dinilai berani pasang badan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.
SB bersama kelompoknya disebut-sebut diduga menerima atensi dari aktivitas tambang yang dikendalikan HT, sehingga praktik tersebut tetap berjalan meski telah menjadi perhatian aparat dan publik.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, SB pernah membantah keterlibatannya. Ia menegaskan tidak pernah memfasilitasi maupun memediasi pelaku tambang yang beroperasi di Dengilo.
Namun, pada 14 November 2025, SB diketahui sempat mengumpulkan sejumlah pelaku usaha tambang dalam sebuah pertemuan yang disebut-sebut membahas komunikasi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari SB mengenai maksud dan substansi pertemuan tersebut.
Jika dugaan keterlibatan itu terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut praktik tambang tanpa izin yang diduga dijalankan oleh HT, tetapi juga berpotensi menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintahan desa.
Sebagaimana diketahui, HPK merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatannya diatur secara ketat dalam regulasi kehutanan. Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalamnya berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan tutupan hutan hingga pencemaran aliran sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPH, dari oknum berinisial HT, maupun dari oknum kepala desa berinisial SB. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi. (Adv)
Laporan : Serta













