GORONTALO [Shertanews.com]–Dugaan praktik bisnis ilegal dalam distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang oknum aparat Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, berinisial MA, diduga terlibat aktif dalam suplai dan penjualan LPG subsidi dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber pada Minggu (21/12/2025) menyebutkan, MA diduga membeli dan menimbun LPG 3 kg dari beberapa pangkalan resmi, baik di wilayah Kabupaten Pohuwato maupun dari luar daerah. Gas bersubsidi tersebut kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat secara tidak resmi dengan harga berkisar Rp.50 ribu hingga Rp.80 ribu per tabung.
Dalam praktiknya, oknum tersebut diduga menggunakan kendaraan pribadi jenis Honda Brio berwarna kuning sebagai sarana pengangkutan LPG subsidi ke konsumen.
Praktik ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di kisaran Rp18.000 hingga Rp22.000 per tabung, sehingga dugaan penjualan hingga Rp.80 ribu dinilai mencederai asas keadilan sosial.
Dari sisi regulasi energi, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar atau LPG bersubsidi. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, yang secara tegas melarang distribusi LPG subsidi di luar mekanisme resmi.
Selain itu, dari perspektif tata kelola pemerintahan desa, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) disebutkan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas secara profesional, jujur, transparan, serta tidak merugikan kepentingan umum.
Lebih lanjut, Pasal 29 huruf g dan j UU Desa secara tegas melarang kepala desa maupun perangkat desa menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian, tanpa menutup kemungkinan proses hukum pidana.
Kasus ini dinilai mencerminkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di tingkat desa, di mana posisi sebagai aparatur pemerintahan justru diduga dimanfaatkan untuk mengendalikan distribusi barang subsidi demi keuntungan pribadi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dan menindak tegas dugaan keterlibatan oknum aparat desa tersebut, demi memastikan distribusi LPG subsidi kembali tepat sasaran serta supremasi hukum dapat ditegakkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menelusuri kebenaran informasi tersebut. Pihak-pihak yang disebutkan dan diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi. (Adv)
Laporan : Serta













