GORONTALO [Shertanews.com]-Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boalemo menggelar rapat Koordinasi dan Focus Group Discusion kewenangan Desa se-Kabupaten Boalemo, bertempat di hotel New Rahmat Kota Gorontalo, Jum’at (15/11/2024).
Dalam arahanya Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, MM menyampaikan bahwa dalam sebuah Pemerintah Daerah, perlu adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang kepada desa, yang ditetapkan dengan peraturan Bupati berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sherman Moridu kepada para peserta agar pemerintah desa dapat memahami batasan-batasan yang menjadi kewenangan desa.

“Kewenangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa dapat melaksanakan Pembangunan desa,Pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat desa,” terang Sherman
Lebih lanjut, kata Sherman bahwa pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa diberi kewenangan yang lebih besar dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
“Maka apabila kewenangan lokal dan kebutuhan lokal dapat diatasi Pemerintah desa, maka diharapkan akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program – Program Pemerintah dan kesejahteraan masyarakat desa akan terpenuhi dengan layanan dasar. “tutupnya “
Oleh karena itu diharapakan bahwa dalam peraturan Bupati tentang kewenangan desa dapat secepatnya dirampungkan dan ditetapkan. Karena Kabupaten Boalemo satu-satunya Kabupaten di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki peraturan Bupati tentang kewenangan desa.
Diketahui bahwa kegiatan tersebut di buka langsung oleh Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, MM yang di hadiri Kepala Dinas Sosial dan PMD Kab. Boalemo Mondru Mopangga, Pimpinan OPD terkait, para camat ,narasumber dan Kepala-kepala Desa Se-Kabupaten Boalemo.
Laporan : Serta













