GORONTALO [Shertanews.com]-Pemerintah Desa Mustika Kecamatan Paguyaman menggelar Kegiatan Pelatihan PRA NIKAH Bagi Remaja Usia Nikah dan Calon Pengantin (Catin) bertempat di Aula Kantor Desa Mustika Kecamatan Paguyaman, Senin (03/05/2024)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj Ketua TP.PKK Kabupaten Boalemo Dr. Hj. Heldy Vanni Alam Moridu, S.Pd.,M.Si dan dihadiri oleh Kepala Bapppeda Boalemo, Perwakilan Organisasi Wanita Boalemo, Pemerintah Kecamatan, Pj. Kepala Desa Mustika didampingi Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Mustika serta unsur Perangkat Desa Mustika.
Dalam sambutanya Pj Ketua TP.PKK Kabupaten Boalemo Heldy Vanni Alam Moridu menyampaikan kegiatan ini dalam rangka untuk membekali remaja usia nikah dan Calon Pengantin dengan ilmu dan pengetahuan serta mendorong dan meningkatkan kesadaran bagi calon pengantin untuk memahami tujuan membangun keluarga yang bahagia, agar para pasangan muda dapat mengatur kwalitas dan kehidupannya.

Lebih lanjut kata Heldy, selain dalam rangka pencegahan dan penurunan angka Stunting di skala desa, hal ini mendukung Program Inovasi Pemda Boalemo Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), yang membekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan bagi pasangan calon pengantin atau remaja usia pranikah, sehingga memiliki kesiapan dan kematangan yang memadai.
Terpisah, Pj Kepala Desa Mustika Syamsudin Taliki, STP menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018, tentang Petunjuk Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.
Sumber anggaran yang digunakan pada kegiatan tersebut yakni bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sementara itu sebagai pemateri pada kegiatan tersebut yakni unsur Dinas PPKBP3A Kab. Boalemo, Uptd Puskesmas Berlian , Unit PPA Reskrim Polres Boalemo.
Peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 25 orang, yang terdiri dari Remaja Usia Nikah dan Calon Pengantin yang berasal dari 3 Dusun se-Desa Mustika. Pada akhir kegiatan tersebut akan diberikan sertifikat sebagai tanda bukti bahwa telah mengikuti Pelatihan PRA NIKAH. (Adv)
Laporan : Serta













