GORONTALO [Shertanews.com]-Di tengah desas desus adannya soal dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif di lembaga politik DPRD Kabupaten Boalemo, Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis (07/08/2025).
Ditemui diruang kerjanya kepada awak media Karyawan Eka Putra Noho menegaskan bahwa DPRD tidak boleh masuk terlalu jauh dalam perkara yang telah menjadi ranah aparat penegak hukum, sampai menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu sudah masuk ranah Kejaksaan, dan kami tidak bisa mengintervensi. Mereka juga sudah menyampaikan bahwa itu termasuk Perdis fiktif, jadi kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke Kejaksaan,” tegas Eka Putra Noho
Lebih lanjut, menanggapi hal tersebut ketua Eka Putra Noho menyebut bahwa DPRD tetap membuka ruang jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut dari lembaga legislatif sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan sehingga tidak akan berspekulasi. Kalau nanti sudah ada hasil resmi dari Kejaksaan dan itu menyangkut kelembagaan kami, tentu akan ada tindak lanjut secara internal,” pungkasnya
Diketahui hingga kini Kejaksaan Negeri Boalemo masih melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Boalemo tahun anggaran 2020 hingga 2022 dan telah memeriksa sejumlah pihak. (Adv)
Laporan : Serta













