GORONTALO [Shertanews.com] Opini-Kasus viral yang menyeret nama Wahyudin Moridu selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo, memicu tanggapan negatif di media sosial pada Jum’at (19/9/2025).
Polemik ini kembali menegaskan bahwa anggota DPRD bukan hanya figur publik, melainkan representasi rakyat hasil pemilu, sehingga kedudukan serta perilakunya terkait erat dengan mekanisme hukum dan politik.
Jika dari persoalan terjadi Mekanisme Pemberhentian Anggota DPRD (PAW), maka tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang, sebab telah diatur oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019.
Mekanisme PAW dapat terjadi apabila Anggota DPRD meninggal dunia dan mengundurkan diri atau diberhentikan. Misalnya karena Melanggar hukum atau terjerat tindak pidana, melanggar kode etik atau tata tertib DPRD.
Lebih lanjut terkait peran Partai Politik, karena anggota DPRD dihasilkan dari partai politik, maka hak untuk recall berada di tangan partai tersebut. Jika terbukti melanggar hukum maupun etika, partai politik berwenang mengusulkan PAW terhadap anggotanya.
Sementara itu Peran Badan Kehormatan (BK) DPRD, memiliki kewenangan menjaga martabat dan wibawa lembaga DPRD. Tugas BK antara lain dengan Memanggil anggota yang diduga melanggar kode etik/tata tertib dengan meminta keterangan dari pengadu, saksi, atau pihak terkait, termasuk dokumen bukti. Sehingga menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik atau tata tertib.
Dengan demikian disimpulkan terkait mekanisme PAW menjadi jalur konstitusional untuk memberhentikan anggota DPRD melalui keputusan partai politik dan Badan Kehormatan DPRD yang berperan sentral dalam menjaga integritas wakil rakyat serta marwah lembaga legislatif daerah. (Adv)
Laporan : Serta













