GORONTALO [Shertanews.com]–Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Boalemo kembali mencatat prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram zat cair berbahaya jenis Merkuri (Hg), yang diduga akan digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo, Jumat (7/11/2025).
Barang berbahaya tersebut ditemukan dalam puluhan botol kecil yang disembunyikan di dalam sebuah truk. Zat merkuri dikenal sebagai zat beracun dan berbahaya yang dapat mencemari air dan tanah sehingga menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia.
Wakapolres Boalemo KOMPOL Afandi Nurkamiden dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (4/11/2025), tentang adanya pergerakan mencurigakan menggunakan sebuah mobil truk bernomor polisi DM. 8842 BB dari arah Marisa, Kabupaten Pohuwato menuju Kota Gorontalo, yang diduga membawa muatan berbahaya.

“Usai mendengar adanya informasi tersebut, tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Boalemo segera bergerak cepat, sehingga Truk tersebut berhasil dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dulangeya Kecamatan Botumoito,” ungkap Kompol Afandi.
Lebih lanjut, kata Afandi dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 botol kecil berisi cairan merkuri, masing-masing seberat satu kilogram, dengan total 50 kilogram merkuri murni sebagai barang bukti.
Polisi kemudian mengamankan sopir truk berinisial IC alias Irwan Cono (54), warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan diamankan di Mapolres Boalemo untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.
“Penggunaan merkuri sering dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal karena zat ini mampu memisahkan emas dari bijihnya. Namun, dampaknya sangat berbahaya, baik bagi manusia lingkungan,” jelas Kompol Afandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Miliar rupiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Nurwahid, K.D dalam keterangan juga menegaskan bahwa saat ini tersangka IC masih dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Boalemo. Sembari pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta jaringan distribusi puluhan kilogram zat mematikan tersebut. (Adv)
Laporan : Serta













