GORONTALO [Shertanews.com]–Rapat Tim Teknis yang digelar oleh Komisi Penilai AMDAL / Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Selasa, mendadak memicu polemik serius, Rabu (19/11/2025).
Sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya pembahasan dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A proyek pengolahan dan pemurnian bijih emas PT Pani Bersama Tambang (PBT) diusir oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.
Rapat yang semestinya menjadi forum transparan itu justru digelar secara tertutup. Petugas DLHK menyampaikan bahwa hanya tamu undangan yang diperbolehkan masuk, meskipun agenda yang dibahas menyangkut proyek strategis yang berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato maupun Provinsi Gorontalo.
Padahal, forum tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerhati lingkungan, LSM, masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, hingga unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penolakan terhadap kehadiran media inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya publik: jika pembahasan begitu strategis dan melibatkan banyak pihak, mengapa wartawan dilarang hadir? Apa yang hendak ditutupi?

Wartawan diusir Secara Tegas !!
Salah satu wartawan, Alim Suma, mengaku dihalangi masuk dan bahkan diminta keluar secara tegas oleh petugas DLHK.
“Ini pembahasan menyangkut kepentingan publik, kenapa media justru dilarang masuk? Ada apa? Saya menduga kuat ada informasi yang sengaja ditutupi,” ujar Alim.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana, “Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Gorontalo,” tegasnya.
Pelanggaran Prinsip Transparansi
Ketua Mandataris Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pohuwato, Yopi Y. Latif, turut menyoroti keras tindakan DLHK tersebut. Menurutnya, rapat teknis maupun penilaian AMDAL tidak boleh ditutup, apalagi menyangkut Adendum AMDAL kegiatan pertambangan berskala besar.
“AMDAL bukan ruang eksklusif bagi pejabat dan perusahaan. Ia dibangun atas prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Mengusir wartawan adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar itu,” ujar Yopi.
Yopi menegaskan bahwa media adalah jembatan informasi antara proses teknis pemerintah dan masyarakat. Melarang wartawan hadir berarti menghambat akses publik terhadap informasi lingkungan.
Ketentuan Adendum AMDAL Wajib Transparan
Yopi menjelaskan bahwa proses Adendum AMDAL diatur dalam:
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
Adendum AMDAL wajib dilakukan apabila terdapat perubahan signifikan pada:
1. Desain atau kapasitas kegiatan,
2. Teknologi atau proses produksi,
3. Lokasi proyek,
4. Munculnya dampak baru yang belum tercakup dalam AMDAL awal.
Lebih jauh, aturan tersebut menegaskan bahwa setiap proses Adendum AMDAL wajib menjamin akses masyarakat terhadap informasi serta membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari prinsip good environmental governance.
“Ketika Adendum dilakukan, transparansi justru harus diperkuat, bukan dilemahkan. Pers memiliki hak untuk mengetahui, dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi,” jelas Yopi.
Mempertebal Kecurigaan Publik
Yopi menilai tindakan DLHK justru memperbesar kecurigaan di tengah panasnya isu pertambangan di wilayah Pani.
“Pengusiran wartawan hanya mempertebal dugaan publik bahwa ada dinamika atau informasi sensitif yang ingin disembunyikan. Ini rawan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses AMDAL,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau langkah resmi, termasuk melayangkan surat keberatan kepada DLHK dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Gorontalo.
DLHK Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi dari DLHK masih sebatas alasan bahwa peserta rapat merupakan tamu undangan. Namun alasan tersebut dinilai lemah mengingat pembahasan menyangkut proyek besar yang berdampak pada ribuan masyarakat Pohuwato. (Adv)
Laporan : Serta













