GORONTALO [Shertanews.com]–Duka masih menyelimuti rakyat Pohuwato akibat bencana yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun di tengah penderitaan warga yang masih berjuang memulihkan diri, PT Pani Gold Project (Pani Gold) justru menuai sorotan tajam setelah diketahui menggelar pesta. Sikap tersebut memantik kecaman keras dari kalangan pers dan masyarakat sipil.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, dengan tegas mengecam perilaku perusahaan tambang emas tersebut. Kepada media, Jumat (2/1/2026), Imran menilai permintaan maaf yang disampaikan Pani Gold kepada warga Pohuwato tidak lebih dari sekadar retorika.
“Kata maaf Pani Gold Project tak mampu membendung kekecewaan korban bencana Pohuwato. Itu cuma majas, bukan tanggung jawab,” tegas Imran.
Menurutnya, pernyataan maaf yang disampaikan perusahaan tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, terkesan sebagai upaya mengaburkan fakta dan membungkam kritik publik, di saat masyarakat masih bergulat dengan dampak bencana yang mereka alami.
Ironisnya, lanjut Imran ketika rakyat masih berkabung membersihkan lumpur dan menata ulang kehidupan, sementara perusahaan tambang PT Pani Gold Project justru mempertontonkan wajah arogan dengan berpesta, seolah menutup mata terhadap penderitaan warga di sekitar wilayah operasional tambang.
“Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal nurani. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berpesta di atas air mata rakyat?” ujarnya dengan nada geram.
Imran menegaskan bahwa sikap AKPERSI memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai kontrol sosial dan penyalur kritik demi kepentingan publik. Segala bentuk upaya pembungkaman kritik, menurutnya, merupakan pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.
Selain itu, Imran juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur tanggung jawab korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usahanya.
“Kalau ada kerusakan, ada korban, maka tanggung jawab hukum dan moral tidak bisa ditutup dengan kata ‘maaf’. Negara sudah mengaturnya dengan jelas,” tambahnya.
AKPERSI, kata Imran, akan terus berdiri di garis depan bersama rakyat Pohuwato untuk mengawal kasus ini agar tidak tenggelam oleh pencitraan dan narasi sepihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa pers tidak akan diam ketika keadilan sosial dan lingkungan diinjak-injak.
“Hari ini tokoh masyarakat bersuara, besok AKPERSI yang maju. Kami tidak akan berhenti. Duka rakyat Pohuwato tidak boleh dikalahkan oleh pesta korporasi,” pungkas Imran Uno. (Adv)
Laporan : Serta













