GORONTALO [Shertanews.com]-Suasana Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati berubah menjadi panggung ketegangan politik.
Pasalnya, agenda yang semestinya berlangsung sebagai forum konstitusional justru diwarnai aksi penolakan dari lima fraksi terhadap Ketua DPRD yang memimpin jalannya sidang.
Peristiwa tersebut segera memantik beragam spekulasi di ruang publik. Sebagian kalangan menilai penolakan itu sebagai sinyal hilangnya kepercayaan politik terhadap kepemimpinan Ketua DPRD. Di sisi lain, tidak sedikit yang menganggap dinamika tersebut merupakan bagian dari mekanisme politik yang lazim terjadi dalam kehidupan parlemen.

Namun, di balik polemik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah persoalan yang terjadi semata-mata mencerminkan kegagalan seorang ketua, atau justru menjadi cermin terhadap kinerja kolektif seluruh anggota DPRD?
Menguji Prinsip Kolektif Kolegial
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial. Ketua DPRD memang memiliki kewenangan memimpin rapat dan menjalankan fungsi administratif kelembagaan, tetapi pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Karena itu, apabila masyarakat menilai fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah belum optimal, maka evaluasi seharusnya tidak berhenti pada sosok seorang ketua semata.

Seluruh unsur pimpinan, anggota, komisi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, hingga badan kehormatan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing.
Menagih Peran Komisi-Komisi DPRD
Pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah pada praktiknya berada di tangan komisi-komisi DPRD yang menjadi mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD).Melalui tata tertib DPRD, komisi memiliki berbagai instrumen pengawasan, antara lain:
-Memanggil OPD untuk meminta penjelasan terhadap persoalan yang berkembang.
-Menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah maupun masyarakat.
-Melakukan kunjungan lapangan guna memastikan pelaksanaan program dan proyek berjalan sesuai ketentuan.
-Memberikan rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
Dengan kewenangan tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan secara maksimal oleh masing-masing komisi.
Apabila masih terdapat berbagai persoalan pelayanan publik, pembangunan, maupun kebijakan daerah yang belum terselesaikan, maka evaluasi sepatutnya diarahkan kepada seluruh sistem kerja DPRD, bukan hanya kepada pimpinan lembaga.
Momentum Evaluasi Internal
Dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara menyeluruh. Perbedaan sikap politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun hendaknya tidak menggeser fokus utama DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
Yang paling ditunggu masyarakat bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam dinamika politik internal, melainkan sejauh mana DPRD mampu memperkuat fungsi pengawasan, menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik, serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, penolakan terhadap Ketua DPRD mungkin menjadi peristiwa politik yang menarik perhatian publik. Namun ukuran keberhasilan parlemen tidak ditentukan oleh kerasnya perdebatan di ruang sidang, melainkan oleh kualitas pengawasan, produktivitas legislasi, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Boalemo. (Adv)
Laporan : Serta













