GORONTALO [Shertanews.com]-Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato kini memicu kemarahan publik. Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban dinilai tidak manusiawi dan mencerminkan aksi brutal yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Korban berinisial MP (19), mahasiswi asal Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, diduga menjadi korban penganiayaan di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Perkara tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Kota Utara dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.
Dalam laporan polisi disebutkan, korban diduga dipukul menggunakan tangan hingga diinjak oleh terlapor sampai mengalami memar dan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh. Dugaan kekerasan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum di RS Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo.
Ketua DPC AKPERSI Pohuwato Dedy Bertus, mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya telah bertindak brutal terhadap seorang perempuan muda.
“Kami mengutuk keras tindakan biadab pelaku. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap perempuan, apalagi sampai memukul dan menginjak korban. Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus diproses hukum seberat-beratnya,” tegas Dedy, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, pelaku tidak pantas mendapat toleransi apabila benar terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menilai tindakan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau seseorang sudah tega melakukan kekerasan seperti itu terhadap perempuan, maka itu bukan lagi persoalan emosi sesaat. Itu tindakan brutal yang berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Dedy juga mempertanyakan lambannya langkah hukum terhadap terduga pelaku, padahal laporan polisi, visum, bukti foto, video, dan saksi disebut telah dikantongi pihak keluarga.
“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya berani kepada rakyat kecil tapi lemah menghadapi pelaku kekerasan. Kami minta polisi segera menangkap dan menahan pelaku sebelum muncul asumsi negatif di tengah publik,” katanya.
Ia menegaskan pihak keluarga bersama AKPERSI akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan siap membawa kasus itu ke tingkat lebih tinggi apabila penanganannya dinilai tidak serius.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Secara hukum, dugaan penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Apabila terbukti menyebabkan luka fisik maupun penderitaan psikis, pelaku terancam pidana penjara.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan tegas agar kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dipandang remeh serta memberi efek jera bagi pelaku. (Adv)
Laporan : Serta













