GORONTALO [Shertanews.com]-Ahmad Ali Imran menyambut baik instruksi Bupati Rum Pagau terkait penataan ulang aset Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Boalemo. Politisi PKB itu menilai langkah tersebut penting untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat polemik lahan HGU.
Kepada awak media, Rabu (13/5), Ali menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang bermasalah guna melindungi hak masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut.
“Banyak masyarakat mengadu kepada saya. Mereka sudah tinggal dan mengelola lahan itu puluhan tahun, tetapi tiba-tiba diklaim masuk wilayah HGU perusahaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ali.
Menurutnya, persoalan agraria semacam ini berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius, terbuka, dan melibatkan masyarakat secara langsung.
Ali juga menekankan bahwa proses pengukuran ulang HGU harus dilakukan secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemegang hak, pemerintah desa, hingga masyarakat terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
“Pengukuran ulang harus benar-benar terbuka. Semua pihak harus dilibatkan supaya tidak ada lagi polemik atau klaim sepihak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia turut menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam melakukan pendataan ulang seluruh HGU dan penertiban aset daerah.
Sebelumnya, Bupati Rum Pagau dalam pertemuan bersama pimpinan OPD menegaskan bahwa seluruh aset di wilayah Boalemo, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan, wajib memiliki legalitas yang jelas serta tercatat secara administrasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola aset, mencegah konflik pertanahan, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di tengah polemik yang terus berkembang, masyarakat berharap pendataan ulang HGU tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. (Adv)
Laporan : Serta













