GORONTALO [Shertanews.com]–Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Boalemo menorehkan capaian strategis dalam sejarah pembangunan daerah. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045 resmi disahkan dan telah mengantongi nomor register 6/44/2025.
Keluarnya nomor register ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi penanda sah bahwa Boalemo kini memiliki arah dan kepastian pembangunan ruang wilayah untuk 20 tahun ke depan. Perda RTRW tersebut sekaligus menjadi fondasi hukum sekaligus “karpet merah” bagi masuknya investasi yang berkelanjutan dan terarah.
Jejak Sejarah Kepemimpinan Rum Pagau
Pengesahan Perda RTRW ini juga mencatatkan kembali nama Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, sebagai figur sentral dalam penataan ruang daerah. Sebelumnya, Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2012 lahir di masa kepemimpinannya. Kini, pada periode kepemimpinan berikutnya, Rum Pagau kembali berhasil menuntaskan revisi RTRW hingga memperoleh nomor register untuk periode 2025–2045.
Capaian ini menjadi bukti konsistensi dan dedikasi dalam memastikan keberlanjutan tata ruang Kabupaten Boalemo.
Perjuangan Panjang di Balik Layar
Proses lahirnya Perda RTRW tersebut tidak berjalan mudah. Selama hampir satu tahun, tim penyusun harus melewati tahapan yang panjang dan melelahkan. Keterbatasan anggaran perjalanan dinas tidak menyurutkan semangat tim untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta.
Berbagai tahapan evaluasi ketat, mulai dari tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga Kementerian Dalam Negeri, berhasil dilewati berkat kerja keras, ketekunan, serta niat tulus membangun daerah.
“Jika pekerjaan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan niat yang baik, Allah SWT pasti memudahkan jalannya,” demikian refleksi yang mengiringi proses panjang tersebut.
Apresiasi untuk Kerja Kolektif
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja kolektif lintas sektor. Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada:
Pimpinan Daerah: Bupati dan Wakil Bupati Boalemo
Legislatif: Ketua DPRD, para Wakil Ketua, Ketua dan Anggota Komisi III, serta Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW
Tim Eksekutif dan Teknis: Asisten II Setda Boalemo Harys Pilomonu, Kadis PUPRPKP Supandra Nur, Koordinator Roni Taningo, Ketua Tim Irfan Pomanto, serta anggota Romi Lamusu dan Yoan Inaku
Tenaga Ahli: Erwin L. Subandi, Gita, dan Rahma
Boalemo Siap Melompat Lebih Jauh
Dengan disahkannya Perda RTRW 2025–2045, kepastian hukum pemanfaatan ruang di Kabupaten Boalemo kini semakin kuat. Kondisi ini diyakini akan mendorong percepatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, penataan kawasan permukiman yang lebih baik, serta perlindungan lingkungan hidup demi keberlanjutan generasi mendatang.
Sehingga Boalemo pun resmi memasuki babak baru pembangunan dengan arah yang jelas dan Visi jangka panjang. (Adv)
Laporan : Serta













