BOALEMO [Shertanews.com]-Kepolisian Resort Boalemo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menetapkan Dharma Yudi, Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H.,melalui konferensi pers di Gedung Reserse Mapolres Boalemo, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama pembangunan SPPBE pada 19 November 2019 dengan nilai kontrak Rp14 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Bumi Panua telah menyerahkan dana secara bertahap sebesar Rp6,7 miliar kepada pihak pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Akibatnya, pembangunan tidak terselesaikan dan proyek mengalami kemacetan hingga mangkrak.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan progres pekerjaan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah peralatan, seperti mesin carousel, conveyor, genset, dan aksesoris, tercantum dalam laporan meskipun diduga belum terealisasi di lokasi pembangunan.
Dalam mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dokumen pekerjaan, serta ahli akuntan publik. Dharma Yudi juga telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut. Selanjutnya, penyidik membawanya dari salah satu apartemen di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah melalui gelar perkara dan mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan Dharma Yudi sebagai tersangka pada 2 November 2026. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Boalemo selama 20 hari, terhitung 2 hingga 21 November 2026.
Dalam perkara ini, polisi menyita bukti transaksi setoran dari rekening PT Bumi Panua ke rekening tersangka dan rekening PT Sherpa Nadya Sejahtera, serta laporan bulanan pekerjaan pembangunan SPPBE periode 11 Februari hingga 6 April 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Selanjutnya, Satreskrim Polres Boalemo akan menelusuri aset dan transaksi keuangan tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.
Lebih lanjut, Polres Boalemo memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Adv)
Laporan : Serta













